Selasa, 02 Juli 2013

POSYANDU


BAB I
TINJAUAN TEORI


POSYANDU
A.Pengertian Posyandu

               Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat, dimana masyarakat dapat sekaligus memperoleh pelayanan profesional oleh petugas  sektor, serta non profesional (oleh kader) dan diselenggarakan atas usaha masyarakat sendiri. Posyandu dapat dikembangkan dari pos pengembangan balita, pos imunisasi, pos KB, pos kesehatan. Pelayanan yang diberikan posyandu meliputi: KB, KIA, gizi, imunisasi dan penanggulangan diare serta kegiatan sektor lain.
              Posyandu dipandang sangat bermanfaat bagi masyarakat namun keberadaannya di masyarakat kurang berjalan dengan baik, oleh karena itu pemerintah mengadakan revitalisasi posyandu.Revitalisasi posyandu merupakan upaya pemberdayaan posyandu untuk mengurangi dampak dari krisis ekonomi terhadap penurunan status gizi dan kesehatan ibu dan anak.Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam menunjang upaya mempertahankan dan meningkatkan status gizi serta kesehatan ibu dan anak melalui peningkatan kemampuan kader, manajemen dan fungsi posyandu.
              Kegiatan revitalisasi posyandu pada dasarnya meliputi seluruh posyandu dengan perhatian utamanya pada posyandu yang sudah tidak aktif/rendah stratanya (pratama dan madya) sesuai kebutuhan, posyandu yang berada di daerah yang sebagian besar penduduknya tergolong miskin, serta adanya dukungan materi dan non materi dari tokoh masyarakat setempat dalam menunjang pelaksanaan kegiatan posyandu. Dukungan masyarakat sangat penting karena komitmen dan dukungan mereka sangat menentukan keberhasilan dan kesinambungan kegiatan posyandu.
              Kontribusi posyandu dalam meningkatkan kesehatan bayi dan anak balita sangat besar, namun sampai saat ini kualitas pelayanan posyandu masih perlu ditingkatkan.Keberadaan kader dan sarana yang ada merupakan modal dalam keberlanjutan posyandu. Oleh karena itu keberadaan posyandu harus terus ditingkatkan sehingga diklasifikasikan menjadi 4 jenis yaitu posyandu pratama, madya, purnama, dan mandiri
B.Tujuan Posyandu
  1. Menurunkan angka kematian bayi, anak balita dan angka kelahiran
  2. Meningkatkan pelayanan kesehatan ibu untuk menurunkan IMR
  3. Mempercepat penerimaan Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS).
  4. Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan kegiatan-kegiatan lain yang menunjang kemampuan hidup sehat.
  5. Pendekatan dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam usaha meningkatkan cakupan penduduk dan geografis
  6. Peningkatan dan pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka alih teknologi untuk swakelola usaha-usaha kesehatan masyarakat.

C.Kegiatan Posyandu
Beberapa kegiatan diposyandu diantaranya terdiri dari lima kegiatan Posyandu (Panca Krida Posyandu), antara lain:
1) Kesehatan Ibu dan Anak
    • Pemeliharaan kesehatan ibu hamil, melahirkan dan menyusui, serta bayi, anak balita dan anak prasekolah
    • Memberikan nasehat tentang makanan guna mancegah gizi buruk karena kekurangan protein dan kalori, serta bila ada pemberian makanan tambahan vitamin dan mineral
    • Pemberian nasehat tentang perkembangan anak dan cara stimilasiny
    • Penyuluhan kesehatan meliputi berbagai aspek dalam mencapai tujuan program KIA.
2) Keluarga Berencana
    • Pelayanan keluarga berencana kepada pasangan usia subur dengan perhatian khusus kepada mereka yang dalam keadaan bahaya karena melahirkan anak berkali-kali dan golongan ibu beresiko tinggi
    • Cara-cara penggunaan pil, kondom dan sebagainya
3) Immunisasi
Imunisasi tetanus toksoid 2 kali pada ibu hamil dan BCG, DPT 3x, polio 3x, dan campak 1x pada bayi.
4) Peningkatan gizi
    • Memberikan pendidikan gizi kepada masyarakat
    • Memberikan makanan tambahan yang mengandung protein dan kalori cukup kepada anak-anak dibawah umur 5 tahun dan kepada ibu yang menyusui
    • Memberikan kapsul vitamin A kepada anak-anak dibawah umur 5 tahun
5) Penanggulangan Diare
Lima kegiatan Posyandu selanjutnya dikembangkan menjadi tujuh kegiatan Posyandu (Sapta Krida Posyandu), yaitu:
1)      Kesehatan Ibu dan Anak
2) Keluarga Berencana
3) Immunisasi
4) Peningkatan gizi
5) Penanggulangan Diare
6) Sanitasi dasar. Cara-cara pengadaan air bersih, pembuangan kotoran dan air limbah yang
benar, pengolahan makanan dan minuman
7) Penyediaan Obat essensial.

D.Sasaran Posyandu
            Semua anggota masyarakat, terutama ibu hamil, ibu menyusui, balita, pasanga usia subur. Cakupan pelayanan sebaiknya sekitar 100 balita (120 KK) atau sesuai dengan kemampuan petugas setempat.
E.Lokasi dan Penyelenggaraan
            Berada di tempat yang mudah didatangi masyarakat dan ditentukan oleh masyarakat seperti pos pelayanan yang sudah ada, rumah penduduk, balai kelurahan.Prioritas dibentuk ditempat yang rawan dibidang gizi, kesehatan lingkungan. Pelayanan KB  kesehatan direncanakan dan dikembangkan oleh kader bersama kepala desa/ lurah LKMD (seksi KB, kesehatan dan PKK), tokoh masyarakat, pemuda, dll dengan bimbingan tim pembinaan LKMD tingkat kecamatan.
F. Syarat terbentuknya Posyandu
Posyandu dibentuk dari pos-pos yang telah ada seperti:
1) Pos penimbangan balita
2) Pos immunisasi
3) Pos keluarga berencana desa
4) Pos kesehatan
5) Pos lainnya yang dibentuk baru.

Pengaturan
Meja I : pendaftaran dan penyuluhan
Meja II:
  • Penimbangan bayi dan balita
  • Pelayanan ibu menyusui , ibu hamil, PUS
Meja III: pengisian KMS
Meja IV:
  • Penyuluhan perorangan pada ibu hamil, menyusui, PUS
Meja V: pelayanan KB kesehatan
  • Imunisasi
  • Pemberian vitamin A
  • Pembagian pil
  • Konsultasi KB

Alasan Pendirian Posyandu
Posyandu didirikan karena mempunyai beberapa alasan sebagai berikut:
  1. Posyandu dapat memberikan pelayanan kesehatn khususnya dalam upaya pencegahan penyakit dan PPPK sekaligus dengan pelayanan KB.
  2. Posyandu dari masyarakat untuk masyarakat dan oleh masyarakat, sehingga menimbulkan rasa memiliki masyarakat terhadap upaya dalam bidang kesehatan dan keluarga berencana.
Penyelenggara Posyandu
  1. Pelaksana kegiatan, adalah anggota masyarakat yang telah dilatih menjadi kader kesehatan setempat dibawah bimbingan Puskesmas
  2. Pengelola posyandu, adalah pengurus yang dibentuk oleh ketua RW yang berasal dari keder PKK, tokoh masyarakat formal dan informal serta kader kesehatan yang ada di wilayah tersebut.

POLINDES
A.Pengertian Polindes
                Merupakan salah satu bentuk UKBM (Usaha Kesehatan Bagi Masyarakat) yang didirikan masyarakat oleh masyarakat atas dasar musyawarah, sebagai kelengkapan dari pembangunan masyarakat desa, untuk memberikan pelayanan KIA-KB serta pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kemampuan Bidan.
              Suatu tempat yang didirikan oleh masyarakat atas dasar musyawarah sebagai kelengkapan dari pembangunan kesmas untuk memberikan pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB) dikelola oleh bidan desa (bides) bekerjasama dengan dukun bayi dibawah pengawasan dokter puskesmas setempat.
            Pondok Bersalin Desa (Polindes) adalah salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang merupakan wujud nyata bentuk peran serta masyarakat didalam menyediakan tempat pertolongan persalinan dan pelayanan kesehatan ibu dan anak lainnya, termasuk KB di des.
Kajian makna polindes
  1. Polindes merupakan salah satu bentuk PSM dalam menyediakan tempat pertolongan persalinan dan pelayanan KIA, termasuk KB di desa.
  2. Polindes dirintis di desa yang telah mempunyai bidan yang tinggal di desa tersebut.
  3. PSM dalam pengembangan polindes dapat berupa penyediaan tempat untuk pelayanan KIA (khususnya pertolongan persalinan), pengelolaan polindes, penggerakan sasaran dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas bidan di desa.
  4. Peran bidan desa yang sudah dilengkapi oleh pemerintah dengan alat-alat yang diperlukan adalah memberikan pelayanan kebidanan kepada masyarakat di desa tersebut.
  5. Polindes sebagai bentuk PSM secara organisatoris berada di bawah seksi 7 LKMD, namun secara teknis berada di bawah pembinaan dan pengawasan puskesmas.
  6. Tempat yang disediakan oleh masyarakat untuk polindes dapat berupa ruang/kamar untuk pelayanan KIA, termasuk tempat pertolongan persalinan yang dilengkapi dengan sarana air bersih.
  7. Tanggung jawab penyediaan dan pengelolaan tempat serta dukungan opersional berasal dari masyarakat, maka perlu diadakan kesepakatan antara wakil masyarakat melalui wadah LKMD dengan bidan desa tentang pengaturan biaya operasional dan tarif pertolongan persalinan di polindes.
  8. Dukun bayi dan kader posyandu adalah kader masyarakat yang paling terkait.

Fungsi polindes
  1. Sebagai tempat pelayanan KIA-KB dan pelayanan kesehatan lainnya.
  2. Sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pembinaan, penyuluhan dan konseling KIA.
  3. Pusat kegiatan pemberdayaan masyarakat.

B.Tujuan Polindes
  1. Meningkatnya jangkauan dan mutu pelayanan KIA-KB termasuk pertolongan dan penanganan pada kasus gagal.
  2. Meningkatnya pembinaan dukun bayi dan kader kesehatan.
  3. Meningkatnya kesempatan untuk memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan bagi ibu dan keluarganya.
  4. Meningkatnya pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangan bidan.

C.Kegiatan Polindes
  1. Memeriksa kehamilan, termasuk memberikan imunisasi TT pada bumil dan mendeteksi dini resiko tinggi kehamilan.
  2. Menolong persalinan normal dan persalinan dengan resiko sedang.
  3. Memberikan pelayanan kesehatan ibu nifas dan ibu menyusui.
  4. Memberikan pelayanan kesehatan neonatal, bayi, anak balita dan anak pra sekolah, serta imunisasi dasar pada bayi.
  5. Memberikan pelayanan KB.
  6. Mendeteksi dan memberikan pertolongan pertama pada kehamilan dan persalinan yang beresiko tinggi baik ibu maupun bayinya.
  7. Menampung rujukan dari dukun bayi dan dari kader (posyandu, dasa wisma)
  8. Merujuk kelainan ke fasilitas kesehatan yang lebih mampu.
  9. Melatih dan membina dukun bayi maupun kader (posyandu, dasa wisma).
  10. Memberikan penyuluhan kesehatan tentang gizi ibu hamil dan anak serta peningkatan penggunaan ASI dan KB.
  11. Mencatat serta melaporkan kegiatan yang dilaksanakan kepada puskesmas setempat.

D.Sasaran Polindes
  • Bayi berusia kurang dari 1 tahun
  • Anak balita usia 1 sampai dengan 5 tahun
  • Ibu hamil
  • Ibu menyusui
  • Ibu nifas
  • Wanita usia subur.
  • Kader
  • Masyarakat setempat.
E.Syarat Terbentuknya Polindes
  1. Tersedianya bidan di desa yang bekerja penuh untuk mengelola polindes.
  2. Tersedianya sarana untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Bidan, antara lain bidan kit, IUD kit, sarana imunisasi dasar dan imunisasi ibu hamil, timbangan, pengukur Tinggi Badan, Infus set dan cairan D 5 %, NaCl 0,9 %, obat – obatan sederhana dan uterotonika, buku-buku pedoman KIA, KB dan pedoman kesehatan lainnya, inkubator sederhana.
  3. Memenuhi persyaratan rumah sehat, antara lain penyediaan air bersih, ventilasi cukup, penerangan cukup, tersedianya sarana pembuangan air limbah, lingkungan pekarangan bersih, ukuran minimal 3 x 4 m2.
  4. Lokasi mudah dicapai dengan mudah oleh penduduk sekitarnya dan mudah dijangkau oleh kendaraan roda 4.
  5. Ada tempat untuk melakukan pertolongan persalinan dan perawatan postpartum minimal 1 tempat tidur.
POSKESDES

            Pos Kesehatan Desa(Poskesdes) adalah Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/ menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat. Sumberdaya poskesdes meliputi tenaga, bangunan, sarana dan pembiayaan.Tenaga poskesdes minimal seorang bidan dan dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 orang kader.
            Bangunan poskesdes dapat berasal dari pondok bersalin desa (polindes), balai desa, balai RW/ dusun, balai pertemuan atau bangunan lain yang sudah ada, dan dapat juga bangunan baru. Sarana poskesdes meliputi sarana medis, sarana non medis dan obat dalam upaya pelayanan kesehatan dasar yang meliputi upaya promotif, preventif dan kuratif. Pembiayaan poskesdes sebaiknya merupakan swadaya masyarakat desa setempat.
         Pembentukan Poskesdes didahulukan pada desa yang tidak memiliki rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu (Pustu), dan bukan ibu kota kecamatan atau ibu kota kabupaten.
Poskesdes diharapkan sebagai pusat pengembangan dan koordinator berbagai UKBM yang dibutuhkan  masyarakat desa, misalnya pos pelayanan terpadu (posyandu) dan warung obat desa (WOD).

       Pembentukan Posyandu yang bersifat promotif dan preventif dimulai pada tahun 1986. Kemudian timbul kebutuhan masyarakat untuk mengenal dan menanggulangi penyakit ringan yang mereka derita. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka presiden RI pada tahun 1992 mencanangkan pembentukan Pos obat desa (POD) yang merupakan wahana edukasi dalam alih pengetahuan dan ketrampilan tentang obat dan pengobatan sederhana dari petugas kepada kader dan dari kader kepada masyarakat, guna memberikan kemudahan dalam memperoleh obat yang bermutu dan terjangkau. Kegiatannya adalah penjualan dan penyuluhan obat kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan berjalannya waktu, maka POD yang dibentuk banyak yang tidak berfungsi. Kemudian untuk mendekatkan pelayanan obat kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan masyarakat, maka POD dikembangkan menjadi WOD yang dicanangkan kembali oleh presiden RI pada tahun 2004.

       Warung obat desa (WOD) adalah tempat dimana masyarakat pedesaan dapat dengan mudah memperoleh obat bermutu dan terjangkau untuk pengobatan sendiri.
Tujuan umum kegiatan WOD adalah meningkatkan peran serta masyarakat dalam memperluas akses pelayanan kesehatan serta memajukan ekonomi rakyat pedesaan.
Sedangkan tujuan khusus WOD adalah:
 (a) memperluas keterjangkauan obat bagi masyarakat pedesaan.
 (b) menyediakan obat untuk pengobatan sendiri yang akan memudahkan anggota masyarakat yang sakit untuk mendapat pertolongan pertama secepatnya.
(c) meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengobatan sendiri yang benar dan
 (d) meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan di puskesmas.
Sasarannya adalah kelompok masyarakat yang masih rendah keterjangkauannya dalam hal obat dan pengobatan.
              WOD diselenggarakan oleh kader kesehatan yang telah dilatih atau tenaga kesehatan. Kader WOD minimal berpendidikan tamat SD/ sederajat yang ditentukan oleh kepala desa.
Penyelenggaraan WOD mencakup pelayanan penggunaan obat dan pengelolaan obat. Pembinaan Pelayanan penggunaan obat mengacu pada pedoman pengobatan WOD, di bawah pengawasan dokter puskesmas. Pembinaan pengelolaan obat mengacu pada  pedoman pengelolaan obat WOD di bawah pengawasan apoteker/ asisten apoteker puskesmas.
             Pembinaan penyelenggaraan WOD dilakukan oleh kepala desa dan pembinaan teknis dilakukan oleh puskesmas melalui bidan di poskesdes. WOD dapat menarik keuntungan dari pelayanan obat sesuai dengan kemampuan masyarakat setempat.

             Gambaran kegiatan pelayanan kesehatan pada masyarakat berdasarkan SK Menkes no. 983/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan WOD sebagai berikut:

         Pelayanan kesehatan kepada masyarakat dilakukan oleh puskesmas.Pelayanan kesehatan yang merupakan swadaya masyarakat adalah poskesdes dan WOD.Bidan di poskesdes melakukan pelayanan persalinan dan pengobatan penyakit ringan, sedangkan kader WOD melakukan pelayanan obat dalam upaya pengobatan sendiri oleh masyarakat.

                 Masalah penelitian adalah program WOD yang dicanangkan pada tahun 2004 belum secara tegas menyebutkan indikator yang dapat digunakan untuk penilaian kegiatan WOD.Tujuan Penelitian adalah mengembangkan indikator WOD, menilai kegiatan WOD yang ada berdasarkan indikator, serta mengetahui faktor pendukung dan penghambat kegiatan WOD. Manfaat penelitian adalah memberikan informasi tambahan kepada Dinas kesehatan kabupaten/ kota, Dinas kesehatan provinsi dan Depkes RI untuk perumusan kebijakan WOD yang terkait dengan poskesdes dan desa siaga.


Ketua Ikatan Bidang (IBI) Provinsi Kalimantan Selatan Tut Barkinah mengatakan salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB) adalah bidan telah dinyatakan lulus uji kompetensi.
Hal tersebut disampaikan pada pembacaan sumpah bidan di Kotabaru, sekitar 350 km sebelah tenggara Banjarmasin Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, Senin.

Dia menjelaskan syarat untuk mendapatkan Surat Izin Kerja Bidan (SIKB) dan Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) adalah Surat Tanda Registrasi (STR).
Sedangkan syarat untuk mendapatkan STR adalah sumpah atau janji bidan dan uji kompetensi.

Salah satu materi yang diujikan pada uji kompetensi adalah tes ketrampilan bidan dalam memberikan pelayanan pada ibu hamil persalinan dan nifas.

SIKB untuk bidan yang bekerja di desa atau yang punya wilayah kerja dan tidak diperbolehkan untuk menolong persalinan diluar wilayah kerjanya.

Sedangkan SIPB, diterapkan bagi bidan yang bekerja di Rumah sakit (RS), Bidan Praktek Swasta (BPS) dan Puskesmas yang tidak mempunyai wilayah kerja.

Ia berharap pertolongan persalinan tidak lagi di rumah pasien.

"Bidan bukan menjadi 'wanita panggilan'.Pasien yang datang ke Poliklinik Desa (Polindes), klinik atau poskedes untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan kebidanan," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru drg Cipta Waspada, mengharapkan, kinerja bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) harus ditingkatkan.

"Bidan PTT harus ada di tempat, karena ada keluhan dari masyarakat bahwa bidan sering tidak di tempat saat masyarakat membutuhkan," ujarnya.

Cipta juga meminta bidan bisa memberikan pelayanan dengan senyum dan sesuai standar pelayanan kebidanan yang profesional, guna menekan angka kematian ibu dan bayi.

Sementara itu, bidan yang mengucapkan sumpahnya sekitar 314 orang, mereka berasal dari bidan PNS, PTT, TKS dan swasta yang mengabdikan diri di perusahaan atau tempat praktek lainnya.

Tidak ada komentar: