Standar Praktek Bidan
·
Standar I : Metode Asuhan
Asuhan Kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen
kebidanan dengan langkah : Pengumpulan data dan analisis data, penentuan
diagnosa perencanaan pelaksanaan, evaluasi, dan dokumentasi.
Difinisi Operasional :
1. Ada format manajemen kebidanan yang sudah terdaftar pada catatan medis.
2. Format manajemen kebidanan terdiri dari : format pengumpulan data, rencana
format pengawasan resume dan tindak lanjut catatan kegiatan dan evaluasi.
·
Standar II : Pengkajian
Pengumpulan data tentang status kesehatan kilen
dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat
dan dianalisis.
Difinisi Operasional :
1. Ada format pengumpulan data
2. Pengumpulan data dilakukan secara sistematis, terfokus, yang meliputi data :
- Demografi identitas klien
- Riwayat penyakit terdahulu
- Riwayat kesehatan reproduksi
- Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan reproduksi
- Analisis data
3. Data dikumpulkan dari :
- Klien/pasien, keluarga dan sumber lain
- Teanaga kesehatan
- Individu dalam lingkungan terdekat
4. Data diperoleh dengan cara :
- Wawancara
- Observasi
- Pemeriksaan fisik
- Pemeriksaan penunjang
·
Standar III : Diagnosa Kebidanan
Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis
data yang telah dikumpulkan.
Difinisi Operasional :
1. Diagnosa kebidanan dibuat sesuai dengan kesenjangan yang dihadapi oleh klien
/ suatu keadaan psikologis yang ada pada tindakan kebidanan sesuai dengan
wewenang bidan dan kebutuhan klien
2. Diagnosa kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas sistematis mengarah pada
asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien
·
Standar IV : Rencana Asuhan
Rencana Asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa
kebidanan
Difinisi Operasional :
1. Ada format rencana asuhan kebidanan
2. Format rencana asuhan kebidanan terdiri dari diagnosa, rencana tindakan dan
evaluasi
·
Standar V : Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana
dan perkembangan keadaan klien : tindakan kebidanan dilanjutkan dengan evaluasi
keadaan klien
Difinisi Operasional :
1. Ada format tindakan kebidanan dan evaluasi
2. Format tindakan kebidanan terdiri dari tindakan dan evaluasi
3. Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan perkembangan klien
4. Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap dan wewenang
bidan atau tugas kolaborasi
5. Tindakan kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan kode etik kebidanan etika
kebidanan serta mempertimbangkan hak klien aman dan nyaman
6. Seluruh tindakan kebidanan dicatat pada format yang telah tersedia
·
Standar VI : Partisipasi Klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan
bersama-sama/partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan
pemeliharaan dan pemulihan kesehatan
Difinisi Operasional :
1. Klien/keluarga mendapatkan informasi tentang :
- status kesehatan saat ini
- rencana tindakan yang akan dilaksanakan
- peranana klien/keluarga dalam tindakan kebidanan
- peranan petugas kesehatan dalam tindakan kebidanan
- sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan
2. Klien dan keluarga bersama-sama dengan petugas melaksanakan tindakan
kegiatan
·
Standar VII : Pengawasan
Monitor/pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara
terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien
Difinisi Operasional :
1. Adanya format pengawasan klien
2. Pengawasan dilaksanakan secara terus menerus sitematis untuk mengetahui
keadaan perkembangan klien
3. Pengawasan yang dilaksanakan selalu dicatat pada catatan yang telah
disediakan
·
Standar VIII : Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus
seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana
yang telah dirumuskan.
Difinisi Operasional :
1. Evaluasi dilaksanakan setelah dilaksanakan tindakan kebidanan.
Klien sesuai dengan standar ukuran yang telah ditetapkan
2. Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur rencana yang telah dirumuskan
3. Hasil evaluasi dicatat pada format yang telah disediakan
·
Standar IX : Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan
standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan
Difinisi Operasional :
1. Dokumentasi dilaksanakan untuk disetiap langkah manajemen kebidanan
2. Dokumentasi dilaksanakan secara jujur sistimatis jelas dan ada yang
bertanggung jawab
3. Dokumentasi merupakan bukti legal dari pelaksanaan asuhan kebidanan