APLIKASI ETIKA DALAM PRAKTEK KEBIDANAN
KODE ETIK PROFESI BIDAN
Setiap profesi mutlak mengenal atau mempunyai kode
etik. Dengan demikian dokter, perawat,-,bidan, guru dan sebagainya yang
merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik.
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus
diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan
tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
Kode etik profesi merupakan "suatu
pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi angotanya
untuk melaksanakan praktik dalam bidang profesinya baik yangberhubungan dengan klien /pasien, keluarga,
masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendin". Namun
dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana nilai–nilai perada ban
semakin kompleks, kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan
satu–satunya dalam menyelesaikan masalah etik, untuk itu dibutuhkan juga suatu
pengetahuan yang berhubungan dengan
hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang
kepada profesi.
TUJUAN KODE ETIK
Pada dasarnya tujuan menciptakan
atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.
Secara umum tujuan
menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:
1). Untuk
menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang
dijaga adalah image dad pihak luar atau masyarakat mencegah
orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap
kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau
kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia
luar. Dari segi ini kode etik juga
disebutkode kehormatan.
2). Untuk menjaga dan memelihara kesejahtraan para anggota
Yang dimaksud kesejahteraan ialah
kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan
materil angota profesi kode etik umumnya menerapkan larangan-larangan bagi
anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan
peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota
profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.
3). Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan
pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah
mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian
profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi
dalam menjalankan tugasnya.
4). Untuk
meningkatkan mutu profesi
Kode etik juga memuat tentang
norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu
profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu kodeetik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi profesi.
Dimensi Kode Etik
1. Anggota profesi dan Klien/
Pasien.
2. Anggota
profesi dan sistem kesehatan.
3. Anggota profesi dan profesi
kesehatan
4. Anggota profesi dan sesama
anggota profesi
Prinsip Kode Etik
1. 1).
Menghargai otonomi
2. 2).
Melakukan tindakan yang benar
3. 3).
Mencegah tindakan yang dapat merugikan.
4. 4).
Memberlakukan manisia dengan adil.
5. Menjelaskan
dengan benar.
6. Menepati
janji yang telah disepakati.
7. Menjaga
kerahasiaan
Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk
para anggotanya. Penetapan kode etik
IBI harus dilakukan dalam kongres IBI.
KODE ETIK BIDAN
Kode etik bidan di Indonesia pertama kali disusun pada
tahun 1986 dan disyahkan dalam kongres nasional IBI X tahun 1988, sedang
petunjuk pelaksanaanya disyahkan dalam rapat kerja nasional (RAKERNAS) IBI
tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disyahkan pada kongres nasional IBI XII
tahun 1998. Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode etik bidan Indonesiamengandung beberapa kekuatan yang
semuanya tertuang dalam mukadimah, tujuan dan bab.
SECARA UMUM KODE ETIK TERSEBUT BERISI 7 BAB YAITU:
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
(6 butir)
1). Setiap bidan
senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya
dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2). Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat
dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra
bidan.
3). Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada
peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat.
4). Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan
klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang
berlaku di masyarakat.
5). Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan
kepentingan klien, keluarga dan masyarakat
dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6). Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam
hubungan pelaksanaan - tugasnya, dengan
mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan
derajat kesehatannya secara optimal.
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
1). Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien,
keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang
dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2). Setiap bidan
berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau
rujukan.
3). Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan
atau dipercayakan kepadanya, kecuali
bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan
kepentingan klien.
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga
kesehatan lainnya (2 butir)
1). Setiap bidan
harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja
yang serasi.
2). Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya
maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
1). Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra
profesinya dengan menampilkan kepribadian
yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat.
2). Setiap bidan
harus senantiasa mengembangkan did dan meningkatkan kemampuan profesinya seuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3). Setiap bidan senantiasa berperan serta
dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan mute dan citra
profesinya.
5. Kewajiban
bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
1). Setiap bidan harus memelihara kesehatannya
agar dapat melaksanakan tugas profesinya
dengan baik.
2). Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
6. Kewajiban
bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
1). Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuanketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga dan masyarakat.
2). Setiap bidan
melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah
untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan
KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7. Penutup
(1 butir)
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari
senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik BidanIndonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar